SPI - Hubungan Kerja Pemerintah Pusat dan Daerah

Kata Pengantar

Assalamualaikum war, wab.
Puji syukur penulis panjatkan atas kehadirat Allah SWT. Karena atas rahmat, berkat dan bimbinganNya lah maka tugas ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya.

Tujuan dari penulisan tugas ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas dalam mata kuliah “Sistem Pemerintahan Indonesia” yang ditugaskan oleh Dosen mata kuliah ntersebut. Adapun tema tugas yang diberikan yakni tentang “Hubungan Kerja Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah”

Penulisan tugas ini dikerjakan berdasarkan atas literatur dari berbagai sumber. Dan untuk memudahkan, penulis sengaja membubuhkan catatan kaki pada setiap tulisan yang merupakan kutipan dari sumber-sumber literaturi tersebut.

Penulis juga ingin menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada berbagai pihak yang turut membantu dalam penyelesaian tugas ini sehingga tepat pada waktunya.

Penulis sangat menyadari bahwa tulisan ini masih sangat jauh dari kesempurnaan yang disebabkan oleh keterbatasan dan kemampuan penulis. Oleh karena itu kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat diharapkan demi kesempurnaan tulisan ini. Amin.
Wassalamualaikum war, wab.




Daftar Isi

Halaman
Kata Pengantar
Daftar Isi
Pendahuluan

BAB I Unsur-Unsur Pemerintahan Pusat
1. Pemerintah Pusat
2. MPR
3. DPR
4. DPD

BAB II Unsur-Unsur Pemerintahan Daerah
1. Pemerintah Daerah
2. DPRD

BAB III Hubungan Kerja Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
1. Hubungan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
2. Hubungan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Wilayah

Gambar Bagan

DAFTAR PUSTAKA


Pendahuluan

S
ebagaimana telah kita kertahui bahwa struktur ketatanegaraan Republik Indonesia terdiri atas Lembaga Legislatif yang terdiri atas MPR, DPR dan DPD, Lembaga eksekutif yang terdiri atas Presiden dan jajarannya, dan terakhir adalah Lembaga Yudikatif yang terdiri atas Mahkamah agung, Mahkamah konstitusi, dan Komisi Yudisial. Selain itu terdapat juga lembaga independen yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK)
Secara umum, lembaga-lembaga di atas mempunyai tugas masing-masing dalam struktur ketatanegaraan. Legislatif mempunyai tugas dalam menyusun dan menetapkan Undang-Undang, serta memberikan pertimbangan-pertimbangan atas suatu rancangan Undang-Undang (DPD). Eksekutif berfungsi sebagai pelaksana Undang-Undang, yudikatif sebagai pengawas dan mengadili pelanggar Undang-Undang. Sedangkan BPK adalah lembaga negara Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
Dalam struktur pemerintahan Republik Indonesia terdapat pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki hubungan kerja yang mempengaruhi jalannya sistem pemerintahan Indonesia. Sebab pemerintah pusat maupun pemerintah daerah merupakan sub sistem daripada sistem pemerintahan Indonesia, sehingga apabila antara sub sistem yang satu dengan yang lainnya tidak terjalin hubungan yang baik, maka tujuan dari sistem tersebut tidak akan tercapai, dalam hal ini ialah negara.
Sebelumnya harus diketahui perbedaan antara Pemerintahan dan Pemerintah. Pemerintahan merupakan suatu bentuk kesatuan yang terdiri dari struktur-struktur, lembaga-lembaga dan instansi-instansi formal yang ada dalam suatu tempat atau wilayah dalam hal ini negara, yang saling berinteraksi dan saling melengkapi untuk suatu tujuan. Kadangkala pemerintahan juga disebut sebagai suatu sistem atau metode yang digunakan dalam proses memerintah. Sedangkan pemerintah adalah lembaga/ institusi/ unsur yang ada di dalam sistem pemerintahan. Yang mana lembaga/ institusi/ unsur tersebut melaksanakan fungsi dan tugasnya masing-masing dari apa yang menjadi tujuan pemerintahan itu sendiri. Bisa dikatakan pemerintah merupakan sub sistem dari pemerintahan.
Maka dapat diambil kesimpulan singkat bahwa di dalam pemerintahan terdapat unsur pemerintah dan proses memerintah, sedangkan di dalam pemerintah tidak ada pemerintahan yang ada hanyalah proses memerintah. Sebab dalam konteks suatu negara yang berdaulat, sifat pemerintahan hanya ada satu, contohnya pemerintahan demokrasi, aristokrasi, kekaisaran dll. Sedangkan pemerintah berbentuk jamak atau banyak. Maksudnya pemerintah berbentuk jamak ialah bahwa pemerintah merupakan sub sistem dari pemerintahan yang terbagi dalam beberapa unsur pemerintah dalam melaksanakan proses memerintah serta melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pemerintah di instansi masing-masing.
Dalam tulisan ini yang akan dibahas adalah mengenai hubungan kerja antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Namun, ada baiknya sebelum membahas hubungan kerja itu terlebih dahulu untuk diketahui apa saja unsur-unsur yang termasuk dalam Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang akan dibahas pada BAB berikutnya.

BAB I
Unsur-Unsur Pemerintahan Pusat

Pemerintahan Pusat
Pemerintahan Pusat ialah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang merupakan sentral dari sistem pemerintahan baik yang ada di pusat sendiri maupun yang ada di daerah. Pemerintahan Pusat terdiri atas pemerintah pusat/ presiden dan jajarannya (eksekutif), MPR dan DPR (legislatif)
1. Pemerintah pusat
Pemerintah Pusat, dalam konteks Indonesia, adalah Perangkat Negara Kesatuan RI yang terdiri dari Presiden dibantu oleh Wakil Presiden dan para menteri bersama-sama dengan lembaga-lambaga penyelenggara pemerintahan negara yang merupakan aparatur pemerintah.
Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan lainnya seperti: kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional.
- Presiden
Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Republik Indonesia.
Menurut Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 6A, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Sebelumnya, Presiden (dan Wakil Presiden) dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan adanya Perubahan (Amandemen) UUD 1945, Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, dan kedudukan antara Presiden dan MPR adalah setara.
Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
Wewenang, Kewajiban, dan Hak Presiden antara lain:
• Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
• Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
• Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR. Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
• Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
• Menetapkan Peraturan Pemerintah
• Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
• Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
• Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
• Menyatakan keadaan bahaya
• Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
• Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
• Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
• Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
• Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
• Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD
• Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
• Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
• Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR
Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari.
Berikut lembaga eksekutif di bawah Presiden yang mrupakan mitra kerja presiden dalam menjalankan pemerintahan.
- Kementerian Negara
- Sekretariat Negara
- Sekretariat Kabinet
- Lembaga Pemerintah Non Departemen
- Kejaksaan
- Badan Ekstra Struktural
- Badan Independen
- Tentara Nasional Indonesia
- Kepolisian Negara RI
- Perwakilan RI di Luar Negeri
2. MPR
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Jumlah anggota MPR saat ini adalah 678 orang, terdiri atas 550 Anggota DPR dan 128 anggota DPD. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Tugas dan wewenang MPR antara lain:
• Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
• Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum
• Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya
• Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya
• Memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya
• Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya
Anggota MPR memiliki hak mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD, menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan, hak imunitas, dan hak protokoler.
3. DPR
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum, yang dipilih berdasarkan hasil Pemilihan Umum. Anggota DPR berjumlah 550 orang. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Tugas dan wewenang DPR antara lain:
• Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
• Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
• Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan
• Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
• Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
• Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
• Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
• Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial
• Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
• Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan;
• Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi
• Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
• Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
4. DPD
Dewan Perwakilan Daerah (DPD), adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang merupakan wakil-wakil daerah provinsi dan dipilih melalui Pemilihan Umum.
DPD memiliki fungsi:
• Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
• Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah 128 orang. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji. Tugas dan wewenang DPD antara lain:
• Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.
• Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
• Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
• Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
• Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
Anggota DPD juga memiliki hak menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.

BAB II
Unsur-Unsur Pemerintahan Daerah

Pemerintahan Daerah
Pemerintahan Daerah, dalam konteks Indonesia, adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Pemerintahan Daerah dapat berupa:
• Pemerintahan Daerah Provinsi, yakni terdiri dari Pemerintah Daerah Provinsi dan DPRD Provinsi.
- Pemerintah Daerah Provinsi terdiri atas Gubernur dan Perangkat Daerah, yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah
• Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, yakni terdiri dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan DPRD Kabupaten/Kota
- Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas Bupati/Walikota dan Perangkat Daerah, yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan.
1. Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah terdiri atas Kepala Daerah, berserta perangkat daerah lainnya. Pernagkat daerah terdiri atas sekretaris daerah, dinas daerah, serta lembaga teknis daerah lainnya sesuai dengan kebutuhan daerah.
- Kepala Daerah (Gubernur)
Kepala Daerah merupakan kepala eksekutif di daerah yang dibantu oleh seorang Wakil Kepala Daerah. Kepala Daerah merupakan Top Admistrator di tingkat lokal sebagaimana Presiden sebagai Top Administrator di tingkat pusat.
- Sekretaris Daerah
Sekretaris Daerah diangkat o0leh Kepala Daerah atas persetujuan DPRD dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat. Sekretaris Daerah berkewajiban membantu daerah dalam menyusun kebijakan serta membina hubungan kerja dengan Dinas Daerah, Lembaga Teknis, dan unit pelaksana lainnya.
- Dinas Daerah adalah unsur pelaksana pemerintahan daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang diangkat oleh Kepala Daerah atas usul Sekretaris Daerah. Pembentukan Dinas Daerah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah sesuai dengan pedoman yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat.

2. DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), adalah sebuah Lembaga Perwakilan Rakyat di daerah yang terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. DPRD juga berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintahan Daerah yang memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
DPRD terdiri dari 2 macam:
• DPRD Provinsi, berada di setiap provinsi Indonesia. Anggota DPRD Provinsi berjumlah 35-100 orang.
• DPRD Kabupaten/Kota, berada di setiap kabupaten/kota Indonesia. Anggota DPRD Provinsi berjumlah 20-45 orang.
Masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
DPRD merupakan mitra kerja eksekutif (Pemerintah Daerah). Sejak diberlakukannya UU Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah tidak lagi bertanggung jawab kepada DPRD, karena dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada.
Tugas dan wewenang DPRD adalah:
• Membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan Kepala Daerah untuk mendapat persetujuan bersama;
• Menetapkan APBD bersama dengan Kepala Daerah
• Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, Keputusan Kepala Daerah, APBD, kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah
• Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernurkepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (untuk DPRD Provinsi); atau mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur (untuk DPRD Kabupaten/Kota)
• Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah
• Meminta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.
DPRD mempunyai fungsi sebagai berikut :
 Sebagai lembaga politik di daerah, dalam hal ini DPRD merupakan lembaga perwakilan yang menjalankan fungsi representasi.
 Sebagai lembaga administratif, dalam hal ini DPRD merupakan perangkat pemerintah pusat untuk menjalankan sistem pemerintahan daerah.
Sedangkan susunan di dalam DPRD antara lain terdiri dari :
 Fraksi-fraksi dari perwakilan partai politik
 Alat kelengkapan DPRD ( panitia musyawarah, panitia khusus dll.)
 Sekretarias DPRD
Anggota DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD juga memiliki hak mengajukan Rancangan Perda, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).

BAB III
Hubungan Kerja antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Jika membicarakan hubungan kerja antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perlu diperhatikan bahwa di daerah kita dapatkan dua jenis pemerintahan, yakni pemerintah dari daerah otonom yang diadakan sebagai pelaksanaan azas desentralisasi territorial dan pemerinta dari wilayah administratip yang diadakan sebagai pelaksanaan azas dekonsentrasi.
Daerah otonom atau Daerah menurut interpretasi tercantum dalam pasal 1 huruf e Undang-Undang no. 5 tahun 1974 adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai denagn peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wilayah adinistratip atau Wilayah adalah lingkungan kerja pemerintah yang menyelenggarakan pelaksanaan tugas pemerintahan umum di daerah.
Berhubung dengan adanya perbedaab dalam kedudukan Daerah dan Wilayah, maka dengan sendirinya berbeda pulalah hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Wilayah. Pemerintah Wilayah ini adalah tidak lain dari Kepala Wilayah (Gubernur, Bupati, walikotamadya, Walikota, Camat, berserta pembantu-pembantunya, yang merupakan perangkat dari Pemerintah itu sendiri.
1. Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Hubungan pemerintah pusat dan daerah mempunyai kaitan erat dengan usaha penyelenggaraan otonomi daerah. Untuk itu UU. No. 5 Tahun 1974 dan peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1992 tentang titik berat pelaksanaan otonomi daerah di Daerah Tingkat II perlu diupayakan agar realisasinya benar-benar diwujudkan. Karena itu, Pemerintah Pusat perlu bukan hanya memperhatikan tetapi melaksanakan apa yang sudah diamanatkan undang-undang dan peraturan pemerintah itu sendiri. Sehubungan dengan itu perlulah dipercepat penyerahan urusan-urusan pada Daerah Tingkat II, memperluas sumber pendapatan dari daerah, memekarkan struktur organisasi pemerintahannya serta meningkatkan pembinaan Aparatur Pemerintah Daerah Tingkat II.Sebagai langkah awal perlu dipikirkan kemungkinan untuk melakukan pilot project kabupaten atau kotamadya daerah tingkat II yang dipandang memenuhi syarat-syarat otonomi yang nyata, dinamis dan bertanggungjawab, serta secara makro memiliki unsur-unsur objektif seperti yang dimaksud pada pasal 4 ayat 1 Undang-Undang No.5 tahun 1974.
Hubungan kerja dalam pemerintahan yaitu hubungan kerja kedinasan antara unit satu dengan unit lainnya (hubungan kerja formal) baik hubungan vertikal maupun hubungan horizontal. Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah hubungan antara Pemerintah Tingkat Pusat sebagai keseluruhan dengan aparat Pemerintahan Daerah termasuk hubungan unit hubungan pusat dengan daerah. Ada dua jenis hubungan yang ada di dalam hubungan kerja pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yaitu :
 Hubungan Hierarkhi
Yaitu hubungan keja yang bersifat vetikal, yakni hubungan kerja timbal balik antara atasan dan bawahan, dari tingkat pejabat tertinggi sampai ke tingkat pejabat terendah.
 Hubungan Fungsional
Yaitu hubungan kerja yang bersifat horizontal yang berbentuk hubungan kerja sama antara dua atau lebih unit organisasi/ pejabat yang mempunya kedudukan ekselon yang setara. Hubungan ini bertujuan melancarkan kegiatan pembangunan dan aplikasi pelaksanaan administrasi.
Hubungan kerja antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat dilihat pada instansi Daerah. Instansi Daerah terbagi atas
 Instansi Vertikal, yaitu instansi yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggung jawab langsung kepda Pemerintah Pusat. Contohnya, Pengadilan Negeri, DEPAG, KODIM, POLRES, BKKBN, Pengadilan Agama dll.
 Instansi Horizontal, yaitu instansi yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggung jawab kepada Kepala Daerah sebagai Pemerintah Daerah. Contohnya, Dinas Kesehatan, Dinas PU, Dinas Kebersihan dll.
Adapun hubungan kerja secara yuridis antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah :
- kepala daerah bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri dalam negeri
- instansi vertikal secara teknis bertanggung jawab kepada menteri yang bersangkutan (yang menaungi)
- instansi otonomi mempunyai hubungan hierarkhi dengan Kepala Daerah, namun secara teknis mempunyai hubungan dengan Departemen yang menaungi
Selain itu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terdapat suatu pengawasan yang bersifat represif terhadap semua Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah, walaupun Peraturan Daerah dan Keputusan Daerah itu sudah disahkan oleh pejabat yang berwenang. Pengawasan itu berwujud :
 mempertangguhkan berlakunya suatu Peraturan Daerah atau Keputusan Daerah
 membatalkan suatu Peraturan Daerah atau Keputusan Daerah
Azas pokok yang dipedomani dalam hubungan kerja Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah desentralisasi dan dekonsentrasi. Pada hakekatnya negara lah atau Pemerintah Pusat lah yang mempunyai kata terkhir terhadap ketentuan-ketentusn tentang batas otonomi, baik secara positif maupun secara negatif. Hal ini memamg sesuai dengan maksud daripada desentralisasi dan dekonsentrasi yang pada hakekatnya tidak lebih dari suatu sarana atau cara untuk melakukan pemerintahan di daerah dengan cara yang sebaik-baiknya.
Oleh karena itu Negara dan Daerah itu masing-masing merupakan badan hukum publik, hubungan antara kedua jenis badan hukum publik itu tidaklah seperti hubungan hierarkhi yang ada, misalnya antara Menteri Dalam Negeri dengan Gubernur, atau Gubernur dengan Bupati.
Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diatur menurut cara-cara tertentu dengan peraturan perundang-undangan terutama dalam Undang-Undang no. 5 Tahun 1974.
Misalnya, kalau Pemerintah Pusat akan menugaskan kepada Daerah untuk mengurus seuatu urusan Pemerintah Pusat sebagai urusan rumah tangga Daerah. Maka tugas yang demikian itu tidak dapat diperintahkan dengan lisan atau dengan surat biasa, akan tetapi harus menurut cara yang telah ditentukan untuk itu dalam Undang-Undang no. 5 tahun 1974 ialah dengan memuat penugasan itu di dalam Undang-Undang pembentukan dari Daerah otonom yang bersangkutan jika urusan itu diberikan sebagai pangkal urusan rumah tangga Daerah, atau dengan Peraturan Pemerintah apabila pemberian urusan itu dilakukan kemudian sebagai tambahan urusan rumah tangga Daerah.
2. Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Wilayah
Sebagaimana penjelasa di BAB sebelumnya bahwa azas dekonsentrasi tidak lagi dianggap sebagai suatu komplemen yang vital dari azas desentralisasi, akan tetapi merupakan azas yang sama pentingnya dengan azas desentralisasi dan dilakukan secara bersama-sama.
Azas desentralisasi teritorial dilaksanakan dengan mengadakan pembentukan daerah-daerah yang berhak, berkewajiban dan berwenang mengatur serta mengurus rumah tangganya sendiri, yang disebut Daerah otonom, yang dipimpin oleh Pemerintah Daerah yang terdiri dari Kepala Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah.
Azas dekonsentrasi dilaksanakan dengan mengadakan “wilayah-wilayah administrasi”, secara singkat disebut “ Wilayah”, yang merupakan wilayah kerja dari Kepla Wilayah yang bersangkutan.
Menurut Undang-Undang no. 5 tahun 1874, di Indonesia wilayah-wilayah tersebut di bawah ini :
a. Wilayah Propinsi atau Wilayah Ibukota Negara, yang dipimpin oleh seorang Gubernur
b. Wilayah Kabupaten atau Wilayah Kotamadya, yang dipimpun oleh seorang Bupati atau seorang Walikotamadya
c. Wilayah Kota Administratip, yamg dipimpin oleh seorang Walikota
d. Wilayah Kecamatan, yang dipimpin oleh seorang Camat
Kepala Wilayah adalah organ dari Pemintah Pusat di Wilayah dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban :
a. Camat bertanggung jawab kepada Bupati atau Walikotamadya
b. Di dalam kota Administratip, Camat bertanggung jawab kepada Bupati
c. Bupati, Walikota madya bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Wilayah Propinsi yang bersangkutan
d. Gubernur Kepala Wilayah Propinsi bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Halaman berikutnya merupakan Bagan Hubungan Kerja antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Bagan Hubungan Kerja Pemerintah Pusat dan Pemerintah Wilayah.











































1 komentar to "SPI - Hubungan Kerja Pemerintah Pusat dan Daerah"

Posting Komentar

Pages

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Followers

Web hosting for webmasters