EKONOMI - Peningkatan Pendapatan Nasional Dalam Bidang Pertanian


Kata Pengantar

Assalamualaikum war, wab.

          Puji syukur penulis panjatkan atas kehadirat Allah SWT. Karena atas ramhmat berkat dan bimbinganNya lah maka makalah ini dapat selesai tepat pada waktunya.

Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas dalam mata kuliah “Sistem Ekonomi Indonesia” yang ditugaskan oleh dosen mata kuliah tersebut. Adapun judul makalah yang diambil adalah “Peningkatan Pendapatan Nasional Dalam Bidang Pertanian, yang membahas secara singkat mengenai bagaimana meningkatkan sistem pertanian di Indonesia.

          Penulis juga ingin menyampaikan terima kasih yang sebesar besarnya kepada teman-teman dan berbagai pihak yang turut membantu dalam penyelesaian makalah ini sehingga tepat pada waktunya.

          Penulis sangat menyadari bahwa makalah ini masih sangat jauh dari kesempurnaan yang disebabkan oleh keterbatasan dan kemampuan penulis. Oleh karena itu kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat diharapkan demi kesempurnaan penulisan makalah ini. Amin.

 Wassalamualaikum war, wab.

                                                                          Palu, 14 Desember 2006
                                            
                                                    
                                                                                         Penulis


 

PENDAHULUAN
Selama ini pengelolaan sumber daya nasional di daerah lebih bersifat sentralistik. Hal ini terlihat dari kebijakan yang mengatur pengelolaan sumber daya tersebut berada di tangan pusat. Seperti halnya dalam pemberian izin HPH yang berada pada pusat sedangkan daerah tidak pernah dilibatkan. Demikian juga halnya dengan perizinan di bidang pertambangan yang juga dipegang oleh pusat, sedangkan perizinan tambang galian C berada di propinsi. Sedangkan kabupaten dan kota yang menjadi lokasi dari pertambangan tersebut tidak dapat berbuat apa-apa.
Pengelolaan sumber daya nasional yang dilakukan selama ini cenderung berorientasi ekonomi tanpa memperhatikan kepentingan para stakeholders. Keuntungan secara finansial lebih diutamakan, sedangkan hak-hak ulayat masyarakat serta kelestarian dan keseimbangan alam seringkali kurang menjadi perhatian.
Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola sumber daya alamnya. Dengan kewenangan tersebut daerahpun berlomba-lomba untuk memacu pendapatan daerah dari pengelolaan sumber daya alam tersebut. Sebagian daerah yang memiliki potensi kehutanan dengan alasan meningkatkan perolehan PAD telah menerbitkan izin HPH kepada dunia usaha, koperasi dan sebagainya. Sedangkan bagi daerah yang memiliki wilayah laut mulai melakukan pengkaplingan terhadap wilayah laut sehingga terjadinya eksklusifisme dalam pengelolaan sumber daya kelautan.
Berbagai permasalahan yang timbul dalam pengelolaan sumber daya alam selama pelaksanaan UU 22/1999 sebenarnya bukanlah merupakan kelemahan semata dari UU 22/1999 namun lebih merupakan ekses. Terbatasnya peraturan pelaksanaan dari UU 22/1999 menyebabkan masing-masing daerah menafsirkan sendiri kewenangan pengelolaan Sumber Daya Nasional tersebut. Disamping itu juga sampai saat ini belum terdapat Undang-undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam yang akan dijadikan pedoman dan dasar bagi pengelolaan sumber daya nasional di daerah.
Jika kita melakukan evaluasi terhadap pengelolaan sumber daya nasional di daerah selama ini maka akan ditemukan “kata kunci” yang dilupakan atau kurang menjadi perhatian sebagian daerah dalam pengelolaan sumber daya alam sehingga terjadinya eksploitasi yang tidak terkendali. Kata kunci tersebut adalah bagian akhir dari pasal 10 ayat (1) UU 22/1999 yaitu;
… bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal yang dilupakan tersebut adalah tanggung jawab terhadap kelestarian alam. Daerah hendaknya senantiasa memperhatikan tanggung jawabnya terhadap kelestarian lingkungan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Kata kunci keberhasilan otonomi daerah adalah kesejahteraan masyarakat. Sedangkan salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adalah melalui pengelolaan sumber daya alam yang ada di daerah secara adil dan berkelanjutan. Indikator keberhasilan otonomi daerah adalah jika terdapat peningkatan tingkat kehidupan masyarakat secara ekonomis dan sosial sesudah diberlakukannya otonomi daerah dibandingkan sebelumnya.
Sumber daya nasional di daerah harus dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat. Untuk itu sumber daya alam harus dikelola sedemikian rupa sehingga dapat menjamin untuk dimanfaatkan tidak hanya unutk keperluan jangka pendek, tetapi juga mengingat kepentingan generasi selanjutnya. Masyarakat, utamanya yang mengandalkan hidupnya dari pemanfaatan sumber daya alam secara langsung sebagai sumber penghidupannya harus diberikan akses yang adil dalam perolehan dan pemanfaatan sumber daya alam tersebut. Masyarakat adat dan masyarakat lokal juga harus dihormati hak-haknya secara nyata. Agar pengelolaan sumber daya alam dapat berlangsung secara adil dan berkelanjutan, para stakeholders harus dapat memahami kewenangan, hak dan kewajiban masing-masing dan melaksanakannya secara konsekuen.  Dalam makalah ini akan dibahas secara singkat tentang upaya-upaya meningkatkan pendapatan nasional pada sektor pertanian.





BAB I
Tantangan Yang dihadapi
          Pembangunan pertanian menghadapi berbagai macam tantangan baik dari dalam maupun luar negeri. Tantangan dari dalam antara lain: peningkatan jumlah penduduk dan pendapatan masyarakat akan meningkatkan jumlah, kualitas dan keragaman permintaan produk pertanian; perubahan komposisi umur, proporsi angkatan karia, tingkat pendidikan masyarakat yang semakin tinggi cenderung kurang tertarik bekerja di sektor pertanian yang masih tradisional; pembangunan perumahan dan industri semakin mempercepat peralihan fungsi lahan pertanian untuk penggunaan nonpertanian. sehingga mengurangi luas areal sawah rata-rata 0,15 % pertahun dari 1995-1998; terjadi penurunan kualitas sumberdaya alam dan lingkungan akibat pencemaran sehingga dapat menurunkan produktivitas pertanian; pemanfaatan air untuk kepentingan nonpertanian seperti industri dan rumah tangga semakin meningkat dan berdampak pada penyediaan air untuk pertanian yang kurang proporsional. sehingga kelangkaan air semakin dirasakan

          Tantangan dari luar antara lain: semakin kuatnya arus globalisasi. Kondisi ini teiah menempatkan produk-produk pertanian pada posisi persaingan internasional yang semakin terbuka Penetapan standar kualitas dari negara pengimpor hasil pertanian yang sangat tinggi tidak mudah untuk dipenuhi oleh eksportir dari negaranegara sedang berkembang termasuk Indonesia. Oleh karena itu. pembangunan pertanian harus memprioritaskan upaya peningkatan keunggulan daya saing (competitive advantage) usaha pertanian dengan mencari dan memanfaatkan peluang agrobisnis.

StrategiKebijakan

          Kebijakan pembangunan pertanian yang ditempuh dengan melihat permasalahan dan tantangan tersebut di atas. dilakukan melalui diversifikasi, intensifikasi, ekstensifikasi dan rehabilitasi. Diversifikasi pertanian diarahkan untuk dapat meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumberdaya dengan tetap memperhatikan kelestariannya. Di sam ping itu diversifikasi usaha juga di tujukan untuk memperluas spektrum pembangunan pertanian dalam rangka pengembangan sistem agrobisnis. Intensifikasi pertanian merupakan usaha peningkatan produktivitas tenaga kerja dan sumberdaya alam serta upaya peningkatan keunggulan daya saing dengan penerapan iptek dan sarana produksi yang efisien. Ekstensifikasi dilakukan melalui peningkatan luas areal tanam atau luas usaha.
Rehabilitasi sumberdaya pertanian diarahkan untuk memulihkan produktivitas sumberdaya alam dan prasarana pertanian

          Kebijakan pembangunan pertanian tersebut mencakup 3 (tiga) aspek utama, yaitu: (a) pengembangan sumberdaya pertanian yang meiiputi sumberdaya manusia, sumberdaya alam, ilmu pengetahuan dan teknologi, dana, informasi, dan kelembagaan; (b) peningkatan produksi pertanian, agroindustri, sistem distribusi dan perdagangan, pengembangan wilayah, peningkatan kehidupan petani, dan optimalisasi investasi pertanian; (c) pengembangan manajemen pembangunan pertanian lintas sektoral dan lintas kabupatenlkota.

Tujuan dan Sasaran

          Pembangunan pertanian ditujukan untuk: (a) meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani, pekebun, peternak, nelayan melalui pengembangan usaha pertanian berwawasan agrobisnis; (b) meningkatkan produksi pertanian untuk mencapai ketahanan pangan keluarga dan daerah, serta memenuhi bahan baku industri pengolahan untuk mengisi pasar domestik dan ekspor; (c) meningkatkan lapangan kerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat; (d) meningkatkan kemandirian petani, pekebun, peternak, nelayan melalui pemberdayaan masyarakat dan kelembagaan pertanian.

          Sehubungan dengan tujuan di alas maka sasaran pembangunan pertanian diarahkan pada: (a) tercapainya optimalisasi pemanfaatan
sumberdaya domestik berupa lahan, air, perairan, plasma nutfah, dan tenaga kerja; (b) meningkatnya spektrum sistem pembangunan pertanian melalui diversifikasi teknologi, sumberdaya, produksi, dan konsumsi; (c) meningkatnya penerapan rekayasa teknologi pertanian spesifik lokal dan tepat guna, baik dari lembaga penelitian pemerintah maupun swasta; (d) berkembangnya sistem agrobisnis dengan mengintegrasikan kegiatan usaha tani mulai dari pra produksi, produksi, pasca panen. hingga pemasaran untuk meningkatkan pengembangan pertanian yang berdaya saing tinggi.
1. Program Pembangunan
    1. PeningkatanKetahananPangan 2
      Program ini bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan pangan dalam jumlah dan mutu yang cukup dengan tingkat distribusi dan harga yang terjangkau oleh masyarakat sepanjang waktu, melalui peningkatan produksi, produktivitas dan pendapatan usaha tani, perbaikan distribusi serta kualitas konsumsi dan gizi masyarakat.
Prioritas kegiatan yang dilakukan adalah : (a) perlindungan plasma nutfah spesifik / lokal baik tanaman pangan, perkebunan, peternakan maupun perikanan, (b) meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pangan utama yaitu beras, jagung, kedelai, sayuran, buah-buahan, daging, telur maupun hasil perikanan dan perkebunan, melalui intensifikasi, ekstensifikasi, diversifikasi, dan rehabilitasi, (c) membangun, memelihara dan memanfaatkan prasarana penunjang usaha tani seperti jalan, sumber air dan jaringan pengairan, pelabuhan, pusat pendaratan dan pelelangan ikan, maupun balai-balai benih secara efisien dan berkelanjutan, (d) meningkatkan rekayasa teknologi tepat dan spesifik lokal yang ramah lingkungan, (e) meningkatkan kemampuan akses petani, pekebun, petemak, nelayan dan pelaku usaha tani terhadap modal kerja, sarana produksi, sumber informasi, dan pasar komoditas pangan, (f) menetapkan kebijakan dan regulasi perlindungan petani dari mekanisme pasar yang cenderung merugikan petani, (g) memperbaiki sistem distribusi sarana produksi pertanian dan produk-produk Pertanian bahan pangan yang bisa menjamin pemerataan dan kontinuitas ketersediaan pangan, (h) meningkatkan koordinasi antara berbagai Jembaga terkait dalam pengawasan distribusi, penyediaan sarana/prasarana distribusi, pengendalian harga pasar, impor dan ekspor komoditas pangan, (i) meningkatkan kinerja kelembagaan pelayanan perbenihan/pembibitan, perlindungan dan kesehatan tanaman/hewan, pembinaan mutu, pelatihan, pelayanan teknologi spesifik, penyuluhan dan informasi pertanian, (j) meningkatkan kemampuan, partisipasi serta keswadayaan petani, pekebun, peternak dan nelayan, (k) meningkatkan koordinasi dan fasilitasi Kabupaten/Kota dalam upaya pengembangan pertanian terpadu yang berkeunggulan komparatif.

    1. Pengembangan Agrobisnis
Program ini bertujuan untuk: (a) mengembangkan agrobisnis pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan yang berwawasan lingkungan guns meningkatkan nilai tambah dan days saing hasil pertanian; (b) mendayagunakan sumberdaya pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan di daerah; (c) meningkatkan pendapatan petani, pekebun, peternak, nelayan.
Prioritas kegiatan yang dilaksanakan untuk mengembangkan agrobisnis meliputi : (a) mengembangkan industri pengolahan hasil pertanian pang an dan hortikultura, pengolahan hasil perkebunan, pengolahan ikan dan hasil raul, serta pengolahan hasil ternak; (b) mengembangkan kemitraan usaha antara petani produsen bahan baku dengan pengelola agroindustri maupun dengan pengelola input pertanian; (c) menyediakan dan menyebarluaskan informasi standar mutu pangan dan hasil pertanian lainnya, sesuai keinginan pasar yang didukung oleh pemetaan pasar dan pemetaan produksi; (d) mengembangkan kerjasama pemasaran antar daerah, baik antara daerah produsen dengan daerah produsen maupun antara daerah produsen dengan daerah konsumen; (e) meningkatkan sarana promosi pemasaran; (f) mengembangkan teknologi yang mencakup bioteknologi (belum termasuk bioteknologi transgenik), teknologi budidaya berwawasan lingkungan (ekofarming), teknologi pengolahan hasil untuk diversifikasi produk, teknologl pengemasan produk dan teknologi informasi; (g) mengembangkan struktur agrobisnis yang terintegrasi secara vertikal sehingga agrobisnis hulu, usahatani dan agrobisnis hilir berada dalam satu manajemen dalam bentuk koperasi agrobisnis, pola usaha patungan, atau pola pemilikan tunggal kelompok/publik; (h) mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan agrobisnis dengan memperhatikan pengembangan kawasan sentra-sentra produksi, dalam bentuk penetapan kawasan pertanian terpadu dan kawasan unggulan yang memiliki keunggulan komparatif guna meneapai efisiensi dan spesialisasi spasial; (i) mengembangkan infrastruktur agrobisnis meliputi sarana prasarana transportasi, pelabuhan perikanan, pelabuhan ekspor, jaringan listrik dan air yang memadai; (j) optimalisasi lahan pertanian, baik lahan sawah, tegalan, kebun, lahan tidur, lahan marginal, perairan umuml/darat dan laut. (k) mengembangkan kegiatan penelitian dan pengembangan bidang pertanian guna mendukung pembangunan pertanian, meneakuppenemuan dan pelestarian bibit/benih varietas/strain unggul, teknik dan rekayasa budidaya, teknik pengendalian hama dan penyakit, pengelolaan pasca panen, serta penelitian dan pengembangan bidang pertanian lainnya.



 
Kesimpulan

Kesimpulan yang dapat penulis ambil dari makalah ini adalah, Indonesia sebagai negara agraris sebanarnya telah menerapkan sistem penigkatan pertanian yang bertujuan untuk meningkatkan sumber pendapatan nasional dengan sangat baik. Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk lebih meningkatkannya lagi, yaitu dengan memberikan pelatihan-pelatihan khususnya kepada petani-petani tradisional serta memfasilitasi para petani tersebut agar dapat menigkatkan kualitas pertaniannya. Selain itu kseejahteraan mereka juga harus diperhatikan sehingga tujuan nasional yaitu meningkatkan pendapatan nasional melalui sektor pertanian dapat tercapai demi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia.






0 komentar to "EKONOMI - Peningkatan Pendapatan Nasional Dalam Bidang Pertanian"

Posting Komentar

Pages

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Followers

Web hosting for webmasters