Sistim Pemilu Di Indonesia


Indonesia sedang mengalami masa transisi yang menimbulkan berbagai masalah. Kehendak untuk melakukan reformasi dan demokratisasi yang sangat kuat tidak diikuti oleh kesadaran umtuk melakukan reformasi yang tidak menciptakan krisis baru akan mengakibatkan reformasi itu sendiri mnjadi sebuah masalah.

Setelah indonesia terlepas dari rezim Pemerintahan Soeharto, indonesia kini mengalami krisis legitimasi kekuasaan. Banyak kalangan yang menghendaki diadakannya Pemilihan Umum secepatnya pada masa itu (1998). Namun timbul masalah yang muncul dari peraturan perundang-undangan yang merupakan produk pemerintah Soeharto yang dianggap tidak demokratis dan bersifat otoriter.

A. PARAMETER PEMILIHAN UMUM YANG AKAN DATANG
Berikut merupakan parameter pemilihan umum yang dapat diajukan:
  1. Pemilihan Umum harus diselenggarakan dengan cara yang demokratik, sehingga memberikan peluang kepada semua partai politik dan calon egislatif yang terlibat untuk berkompetisi secara fair dan jujur. Pemilihan Umum haruslah bebas dari segala bentuk ”fraud”, yang melibatkan penyelenggara Pemilihan Umum, mulai dari pendaftaran pemilih, pelaksanaan kampanye, pemanggilan pemilih, sampai perhitungan surat suara.
  2. Pemilihan Umum yang akan datang haruslah menciptakan MPR/DPR, DPRD Tingkat I dan DPRD Tingkat II yang lebih baik, lebih berkualitas, mandiri dan memiliki akontabilitas publik yang tinggi.
  3. Derajat keterwakilan. Maksudnya, bahwa anggota MPR/DPR yang akan dibentuk melalui Pemilihan Umum yang akan datang haruslah memiliki keseimbangan perwakilan, baik antar wakil masyarakat di Jawa maupun yang di luar Jawa.
  4. Tuntas. Artinya, UU Pemilihan Umum yang akan datang haruslah bersifat menyeluruh, bila perlu, haruslah bersifat tuntas. Pemilihan Umum masa lampau selalu memperlihatkan kecendrungan adanya ruang gerak yang sangat luas bagi pemerintah, khususnya Presiden dan Menteri Dalam Negeri, untuk mengatur lebih lanjut denga Peraturan Pemerintah, yang biasanya akan sangat menguntungkan Partai tertentu, yang merupakan partai pemerintah yang harus dijamin untuk memenangkan Pemilihan Umum secara mutlak.
  5. Pelaksanaan Pemilu hendaknya bersifat praktis. Artinya, tidak rumit dan gampang dimengerti oleh kalangan masyarakat banyak.

B. SISTEM PEMILU PROPOTIONAL REPRESENTATION DAN SISTEM DISTRIK
Hal-hal yang sangat perlu mendapat perhatian dalam sistem pemilihan adalah apa yang disebut sebagai “electoral formula”, yaitu apakah akan menggunakan sistem pluralitas yang di Indonesia banyak disebut sebagai sistem distrik, ataukah sistem propotional representation dengan berbagai macam variasinya, seperti misalnya sistem sisa terbanyak, single transferable vote, single non-transferable vote, d’Hondt Rule, sainte lague, dan lain-lain. Elektoral formula menentukan alokasi kursi yang akan diberikan kepada masing-masing partai yang bersaing.

Hal lain yang perlu mendapat perhatian adalah menyangkut “district magnitude”, yaitu jumlah wakil rakyat yang dipilih dalam sebuah distrik. Besar sebuah distrik dapat berbeda satu sama lin karena beda jumlah penduduk. Besaran kursi yang diperebutkan bagi sebuah distrik merupakan sesuatu yang sangat penting, dikarenakan akan menentukan nasib partai-partai politik di kemudian hari.

Selain itu yang juga harus diperhatikan adalah menyangkut apa yang disebut oleh kalangan ilmuwan politik sebagai “electoral treshold”, yaitu jumlah minimum dukungan yang harus diperoleh oleh seseorang atau sebuah partai untuk memperoleh kursi di lembaga perwakilan.

Sistem pemilihan merupakan sesuatu yang sangat penting dalam sebuah negara demokrasi perwakilan. Karena, pertama, sistem pemilihan membawa konsekuensi yang sangat besar terhadap proposionalitas hasil pemilihan. Juga terhadap sistem kepartaian, terutama yang menyangkut banyaknya partai dalam sebuah sistem kepartaian. Sistem pemilihan juga menentukan macam kabinet yang akan dibentuk, apakah kabinet dibentuk atas dasar koalisi atau tidak? Demikian juga dengan akontabilitas pemerintahan, dan yang tidak kalah pentingnya adalah sistem pemilihan akan sangat menentukan derajat keutuhan dan kesatuan partai politik. Kedua, sistem oemilihan merupakan dimensi yang paling mudah diotak-atik dibandingkan dengan elemen lain dari demokrasi, yaitu apabila seseorang hendak mengubah wajah demokrasi dalamsebuah negara, misalnya dengan mengubah sistem pemilihan dari sistem perwakilan berimbang menjadi sistem distrik.

Sekarang ini bukan sistem pemilihan yang menjadi persoalan utama dalam setiap Pemilihan Umum di Indonesia. Tetapi, proses penyelenggaraan Pemilihan Umum yang tidak demokratik dengan segala implikasinya yang membuat permasalahan politik menjadi lebih kompleks dan tidak demokratik pula.

Ø Sistem Pemilu Propotional Representative (PR)
Sistem PR menerjemahkan suara pemilih menjadi kursi dengan cara yang berada ditengah-tengah antara proposionalitas dari sistem PR dan mayoritarianis dari sistem mayoritas majemuk. Dan varian dari sistem ini adalah:
  1. Hak Tunggal yang tidak dapat dipindahkan (Single Non-Transfarable Vote / SNTV)
Dalam sistem ini, setiap pemilih memiliki satu suara, namun terdapat beberapa kursi dalam setiap distrik, dan kandidat-kandidat yang mendapatkan suara terbanyak menda[at jabatan tertentu. Ini berarti bahwa dalam setiap distrik dengan empat wakil, rata-rata diperlukan sedikit diatas 20% suara untuk dapat terpilih.
Kelebihan :
-          Sistem ini memberikan peluang terwakilnya partai-partai kecil.
-          Sistem ini mudah digunakan dan mudah cara menghitung hasilnya.

Kekurangan :
-          Sistem ini hampir tidak memberikan ruang bagi partai-partai politik untuk mendapatkan dukungan spectrum luas pemilih dengan suatu cara yang dapat memenangkan kursi tanpa memerlukan dukungan dari pihak luar.
-          Fragmentasi dan ketidakharmonisan dalam tubuh partai menjadi lebih kompleks.

  1. Sistem Paralel
Sistem ini menggunakan daftar dalam PR dan distrik dengan calon anggota legislatif tunggal secara bersama-sama (olehnya itu dinamakan paralel) sebagian anggota parlemen diangkat dengan perwakilan proposional, dan sebagian dengan sistem pluralitas atau mayoritas.
Kelebihan :
-          Jika tidak ada kursi PR yang cukup, partai-partai kecil yang tidak mendapat kursi melalui pemilihan Mayoritas Pluralitas masih dapat memperoleh kursi dalam alokasi kursi berdasarkan sistem proposional.
-          Sistem ini dapat mengurangi penggolongan sistem menjadi lebih kecil dibandingkan dengan sistem PR murni.



Kekurangan :
-          Sistem paralel tidak dapat menjamin proposioanlitas secara keseluruhan berarti bahwa beberapa partai masih akan terhalang masuk parlemen meskipun mereka memperoleh suara yang signifikan.
-          Dapat membingungkan pemilih dalam hal hakekat dengan cara kerja sistemnya.

Ø Plurality System (Sistem Pemilu Distrik)
Sistem Pemilu Distrik merupakan suatu sistem pemilu yang dalam sistem pemilihannya daerah pemilihan dibagi berdasarkan wilayah (distrik), pada masing-masing distrik pemilihan. Setiap parpol mengajukan dua calon sesuai dengan quota dalam distrik tersebut. Dan partai yang menang dalam distrik itu menjadi wakil dalam parlemen. Dalam sistem seperti ini, tidak ada nomor urut berdasarkan pada gambar parpol tertentu. Para calon dinilai secara perorangan oleh para pemilih pada masing-masing distrik. Tidak ada pula penjumlahan atau penggabungan (stembus accord) nilai suara antara distrik yang satu dengan yang lain.
Kelebihan:
-          Para pemilih benar-benar memilih calon yang disukainya karena jelas siapa calon-calon untuk distrik yang bersangkutan bukan memilih pada gambar parpol, tetapi langsung merujuk pada nama sang calon untuk distrik itu.
-          Calon merasa terikat pada kewajiban untuk memperjuangkan kepentingan warga distrik/wilayah pemilihan tersebut. Ia terpilih kerena dukunan para pemilih kepadanya. Bukan berdasarkan nomor urut dari hasil penjumlahan suara yang diperoleh.

Kekurangan :
-          Calon yang terpilih kurang merasa terikat pada kepentingan parpol yang mengajukannya sebagai calon.
-          Kurang memberi kesempatan bagi calon dan parpol yang hanya didukung oleh kelompok minoritas.
-          Banyak suara yang terbuang.

C. KESIMPULAN
Banyak kalangan yang berkeyakinan dengan sistem distrik, akan tercipta lembaga perwakilan yang lebih berkualitas, dan wakil rakyat akan menjadi lebih dekat dengan masyarakat pemilih. Sebenarnya pernyataan itu tidak selamanya benar, sebab bukan sistem pemilihan yang menentukan derajat kualitas wakil rakyat, tetapi penyelenggaraan Pemilihan Uum itu sendiri. Pemilihan Umum yang demokratik, akan menciptakan lembaga legislatif yang demokratik pula. Karena proses rekruitmennya menjadi terbuka.

Dari uraian diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa kiranya pemerintah  dapat mencoba menggunakan sistem pemilu distrik yang dikombinasikan dengan sistem pemilu Propotional Representative. Adapun alasan menggunakan kombinasi dua sistem pemilu ini di Indonesia adalah :
  1. Dengan Sistem pluralitas, peranan pimpinan partai menjadi sangat terbatas dalam menominasi calon anggota legislatif. Selain itu peranan partai dalam mendisiplinkan anggota legislatif juga menjadi berkurang, karena anggota legislatif akan bertanggung jawab langsung kepada masyarakat pemilihnya.
  2. Dengan sistem pluralitas, akan terjamin sebuah pemerintahan yang stabil, karena partai yang memenangkan pemilihan akan membentuk esekutif. Sebaliknya, dengan sistem propotional representative, terbuka kemungkinan pembentukan eksekutif akan sulit dilaksanakan, mengingat kemungkinan munculnya partai politik dengan mayoritas untuk menjadi sangat terbatas. Konsekuensinya adalah harus diadakan koalisi antara partai politik.
  3. Dengan sistem distrik (pluralitas), masyarakat di daerah akan menjadi kuat. Karena, calon anggota DPR berasal dari masyarakat lokal
  4. Tetapi, sistem ini tidak mutlak bersifat pluralitas. Karena disamping sistem ini, ada beberapa prinsip lain yang dapat diperhatikan. Misalnya, tetap terjaminnya keseimbangan antara wakil rakyat dari Jawa dan dari luar Jawa.

Ada beberapa hal utama yang harus diperhatikan di dalam mengadopsi sistem pluralitas di Indonesia, yaitu antra lain :
  1. Penyelenggaraan Pemilu. Penyelenggara Pemilu sudah seharusnya terlepa dari birokrasi. Dalam arti, ia merupakan lembaga yang independen.
  2. Panitia pengawas pemilu. Panitia ini merupakan lembaga yang independen, yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat, tidak mengandung elemen daari masing-masing partai politik yang berkompetisi.
  3. District Magnitude. Besaran sebuah distrik ditentukan, tidak semata-mata oleh wilayah administrasi pemerintahan, tetapi juga oleh jumlah penduduk.
  4. Persyaratan berkompeisi. Dalam demokrasi tentu saja ada aturan main yang harus dipatuhi. Salah satu aturan main tersebut adalah yang menyangkut prasyarat untuk ikut dalam sebuah pemilihan.
  5. Pendaftaran Pemilih. Panitia Pendaftaran Pemilih tidak perlu diadakan. Karena berdasarkan pengalaman, seringkali panitia ini memanipulasi pendaftaran pemilih untuk kepentingan partai tertentu.
  6. Kampanye. Pada dasarnya, tidak ada pembatasan yang menyangkut masa kampanye. Karena. Dalam sistem pluralitas dimulai dengan pemilihanpendahuluan, yang merupakan pemilihan untuk menentukan calon dari sebuah partai politik.
  7. Dana Kampanye. Untuk menghindari penyalahgunaan uang dalam Pemilihan Umum, maka dana kampanye harus jelas pengaturan dan pertanggungjawabannya. Setiap partai dan calon dapat menerima sumbangan untuk kepentingan kampanye. Akan tetapi harus ada pembatasan.
  8. Keanggotaan DPR/MPR.
a.       Keanggotaan MPR tidak harus dua kali lipat anggota DPR.
b.      Anggota DPR hendaknya tetap bejumlah 500 orang, mengingat jumlah penduduk yang sudah mencapai 202 jiwa. Dan jumlah pemilih yang sudah melewati lebih dari 100 juta pemilih.
  1. Biraokrasi dan Pemilu. Dalam Pemilihan Umum yang akan datang, birokrasi seharusnya merupakan lembaga yang netral. Sehingga tidak lagi sepenuhnya merupakan instrumen politik dalam memobilisasi dukungan buat Parpol tertentu.


Gaffar, Affan. 2004.  POLITIK INDONESIA Transsisi Menuju Demokrai. Yogyakarta. Pustaka Pelajar.


0 komentar to "Sistim Pemilu Di Indonesia"

Posting Komentar

Pages

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Followers

Web hosting for webmasters