Review Kewarganegaraan


BAB I
Pendahuluan

1.1 Latar Belakang
Manusia mempunyai hak-haknya semenjak lahir. Hak itu ada berdasarkan ketentuan yang memang sudah ada di dalam suatu masyarakat. Selain mempunyai hak, setiap manusia juga mempunyai suatu kewajiban yang berasal dari Tuhan maupun dari komunitas dimana ia berasal atau bermukim.
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu, dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang paad prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Wajib adalah beban untuk memberikan atau membiarkan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan, melalui oleh pihak tertentu, tidak dapat oleh pihak lain manapun, yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.Sebagai warganegara Indonesia, tentunya kita mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Agar dapat memperoleh haknya, tentunya harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai warganegara Indonesia. Warga-negara Republik Indonesia ialah:
a.          orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga-negara Republik Indonesia;
b.         orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga-negara Republik Indonesia, dengan pengertian bahwa kewarga-negaraan Republik Indonesia tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan termaksud, dan bahwa hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia di bawah 18 tahun;
c.          anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga- negara Republik Indonesia;
d.         orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga-negara Republik Indonesia, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya;
e.          orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga-negara Republik Indonesia, jika ayahnya tidak mempunyai kewarga-negaraan, atau selama tidak diketahui kewarga-negaraan ayahnya;
f.          orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia selama kedua orang tuanya tidak diketahui;
g.         seorang anak yang diketemukan di dalam wilayah Republik Indonesia selama tidak diketahui kedua orang tuanya;
h.         orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarga-negaraan atau selama kewarga-negaraan kedua orang tuanya tidak diketahui;
i.           orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarga-negaraan ayah atau ibunya dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu;
j.           orang yang memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menurut aturan-aturan Undang-undang ini.[1]

Cara Memperoleh Kewarganegaraan (UU No. 62 / 1958)
-          Karena kelahiran
-          Karena pengangkatan
-          Karena dikabulkan permohonan
-          Karena pewarganegaraan
-          Karena perkawinan
-          Karena turut Ayah dan / atau Ibu
-          Karena pernyataan

Kewarganegaraan Indonesia
-          Kewarganegaraan Indonesia berdasarkan atas asas ius sanguinis (UU No. 62 / 1959) è berdasarkan keturunan / Hubungan darah.
-          Namun yang berdasarkan ius soli (UU No. 3 / 1946) : untuk menampung oderdaan yang tinggal di Indonesia sebelum Proklamasi Kemerdekaan.

Hak Warganegara
-          Untuk hidup dan mempertahankan hidup dan mempertahankan kehidupan (Pasal 28A UUD – 45**).
-          Membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 28B UUD – 45**).
-          Mengembangkan diri melalui kebutuhan dasarnya, memperoleh pendidikan dan memperoleh manfaat, dari iptek dan seni budaya (Pasal 28C UUD – 45**).

Kewajiban Warganegara
-          Menjunjung hukum dan Pemerintahan NKRI (Pasal 27 UUD – 45 asli).
-          Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan UU (Pasal 28J ayat (2) UUD**).
-          Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain (Pasal 28J Ayat (1) UUD – 45).
-          Ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 UUD**).
-          Ikut serta dalam usaha ham & kam (Pasal 30 UUD**).
-          Wajib mengikuti Pendidikan Dasar dan Pemerintah wajib biayai (Pasal 31 UUD****).

Kemerdekaan Warganegara
-          Berserikat & berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan & tulisan dsb (Pasal 27 UUD 45 asli).
-          Negara menjamin kemerdekaan penduduk untuk memeluk agama (Pasal 29 UUD 45 asli).
-          Pasal 27 & Pasal 29 UUD 45 asli dijabarkan lagi melalui Pasal 28E UUD – 45**.

            Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Konsep Kewarganegaraan di Indonesia?
2.      Bagaimana aplikasi pemenuhan hak dan kewajiban warganegara Indonesia?



BAB II
Pembahasan


2.1. Konsep Dasar Tentang Warganegara
a. Pengertian Warganegara
Warganegara diartikan dengan orang – orang  sebagai bagian dari satu penduduk yang satu penduduk yang menjadi unsur daripada negara.
Menurut H.S Hikam :
Beliau mendefinisikan bahwa Warganegara merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.

b. Pengertian Kewarganegaraan
Berarti keanggotaan yang menunjukkan hubungan antara negara dengan Warganegara. Istilah Kewarganegaraan dibedakan menjadi 2 bagian yaitu :
1)         Kewarganegaraan dalam arti yuridis :
Ditandai dengan adanya ikatan hukum antara Warganegara dengan Negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat hukum tertentu. Tanda dari adanya ikatan hukum misalnya akte kelahiran.
2)         Kewarganegaraan dalam arti Sosiologis :
Yaitu tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi dengan ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah dan ikatan tanah air.

Kewajiban yang melekat pada setiap Warganegara :
-          Membeyar Pajak.
-          Membentuk tanah air.
-          Membela pertahanan dan keamanan negara.
-          Menghormati hak asasi orang lain.
-          Memathi perbatasan yang teertuang dalam peraturan, dan berbagai kewajiban lain dalam Undang – Undang.



c. Hak dan Kewajiban Warganegara
è  Hubungan Warganegara  dengan Negara
Pengertian Warganegara secara umum dinyatakan bahwa Warganegara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Dia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.

è  Hak dan Kewajiban Warganegara dalam Undang – Undang
Diantara hak Warganegara yang dijamin dalam UU adalah hak asasi manusia yang rumusan lengkapnya terdapat pada Pasal 28. dalam Pasal tersebut dimuat hak asasi yang melekat dalam setiap individu Warganegara seperti hak kebebasan beragama dan beribadah sesuai dengan kepercayaannya, Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan, serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja dll.

2.2 Pemenuhan Hak dan Kewajiban Warganegara Indonesia
Dalam prakteknya, keselarasan antara hak dan kewajiban Warganegara banyak mengalami hambatan. Hambatan itu sering muncul adalah masalah perkawinan antar Warganegara Indonesia dengan Warganegara asing yang mana hak mereka tidak terpenuhi. Perkawinan adalah ikatan batin yang suci dan diberkati Tuhan. Dalam konsep demokrasi modern, negara tidak boleh mengintervensi warganya kepada siapa dia menikah. Apakah itu dengan pria asli Indonesia atau pria warga negara asing. Di Indonesia, tidak dapat dipungkiri bahwa perempuan WNI adalah pelaku mayoritas kawin campur.
Akan tetapi, di Indonesia hukum yang berkaitan dengan perkawinan campuran justru tidak memihak kepada perempuan WNI tersebut. Sebagai contoh, bila wanita Indonesia menikah dengan pria asing maka wanita tersebut akan kehilangan kewarganegaraannya dan kemudian akan ikut dengan warganegara suaminya.
Jadi dalam UU yang lama yaitu UU No 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaran Indonesia menyatakan bahwa bagi perempuan berwarganegara Indonesia yang menikah dengan seorang WNA akan kehilangan kewarganegaraan RI, kecuali apabila ia dengan kehilangan kewarganegaraan RI itu, ia menjadi tanpa kewarganegaraan (Psl 8 ayat 1).
Kewarganegaraan RI akan diperoleh kembali jika dan pada waktu ia setelah perkawinannya terputus menyatakan keterangan untuk itu. Keterangan itu harus dinyatakan dalam jangka waktu satu tahun setelah perkawinannya terputus kepada Pengadilan Negeri atau Perwakilan RI tempat tinggalnya (Psl 11). Dengan demikian, jika seorang wanita Indonesia menikah dengan pria asing (WNA), maka perundang-undangan akan melihat wanita tersebut sebagai WNA.
Kemudian menurut UU No 62/ 1958 yang menganut asas Ius Sanguinis, anak yang dilahirkan dari perkawinan antara wanita WNI dengan pria WNA, otomatis mengikuti kewarganegaraan ayahnya. Hal ini tentu saja sangat memberatkan perempuan. Karena menetapkan bahwa kewarganegaraan anak hanya mengikuti kewarganegaraan ayah. Wanita tidak dapat menentukan kewarganegaraan anaknya.
Akhirnya setelah ditunggu selama puluhan tahun, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Pemerintah pada tanggal 11 Juli 2006 mengesahkan UU Kewarganegaan baru yaitu UU No 12/2006. UU tersebut adalah penganti UU Kewarganegaraan yang lama yaitu UU No 62/1958 yang dinilai sudah ketinggalan zaman. Karena konsep kewarganegaraan dalam UU tersebut masih menggunakan pendekatan etnis dan ras. Sehingga membuat hak-hak dasar warga negara Indonesia menjadi hilang.
Menyikapi lahirnya UU Kewarganegaraan No 12/2006 tersebut setidaknya ada beberapa poin yang patut disyukuri. Yaitu :
1.        dengan disahkan UU yang baru tersebut diharapkan segala bentuk diskrimnasi yang selama ini terjadi segera dapat diakhiri.
2.        dengan lahirnya UU Kewarganegaraan yang baru tersebut semoga dapat diakhiri polemik tentang siapakah warga negara Indonesia asli.
3.        dengan lahirnya UU Kewarganegaraan yang baru tersebut maka siapa pun dan dari latar belakang etnis apa pun bisa menjadi bagian integral bangsa ini atau menjadi warga negara Indonesia asal dilahirkan di Indonesia.
4.        dengan lahirnya UU Kewarganegaraan yang baru tersebut semoga dapat menjadi terobosan baru yang progresif dan konstruktif dalam membangun kebersamaan kita sebagai anak bangsa.

Dengan disahkannya UU Kewargangegaraan No 12/2006 ini, masalah diskriminasi gender dan dikotomi ras dapat dihilangkan. Wanita WNI yang menikah dengan pria WNA, tidak otomatis kehilangan status WNI. Lebih dari itu, perempuan WNI bisa menjadi sponsor suami untuk menjadi WNI tanpa harus melalui proses naturalisasi. Dengan adanya UU yang baru ini tercermin adanya persamaan hukum dan HAM serta penghapusan diskriminasi.
Di samping itu, status anak akan otomatis menjadi WNI dikarenakan UU yang baru ini menganut dua asas. Pendeknya, anak usia di bawah 18 tahun hasil pernikahan transnasional dapat memiliki kewarganegaraan ganda.
Selama ini dalam masalah kewarganegaraan, Indonesia hanya mengenal asas ius soli (berdasar tempat kelahiran) serta ius sanguinis (berdasar garis darah ayah). Tapi UU baru telah membuka asas baru, yaitu kewarganegaraan ganda terbatas. Artinya, seorang anak sebelum mencapai usia 18 tahun, dimungkinkan punya kewarganegaraan ganda. Setelah melewati umur itu, atau menikah, maka ia harus menentukan status kewarganegaraannya.
Untuk kepentingan ini, diberi tenggang waktu selama tiga tahun. Jadi secara substansi, UU baru tersebut mengandung beberapa asas campuran yang selama ini dikenal didunia. Pertama, asa Ius sanguinis (law of the blood) yang mendasarkan kewarganegaraan pada keturunan. Kedua, asas Ius soli (law of the soil) yang mendasarkan kewarganegaraan kepada tempat kelahiran tetapi terbatas. Ketiga, asas kewarganegaraan tunggal bagi setiap orang. Bagi pemegang dwi kewarganegaraan ganda akan berakhir secara otomatis pada usia 18 tahun. Setelah usia tersebut, orang tersebut harus memilih salah satu. Terakhir, asas kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak-anak



BAB III
Penutup

3.1 Kesimpulan
Melihat ketentuan yang terdapat dalam UU Kewarganegaraan yang baru ini, maka dapat disimpulkan bahwa UU tersebut merupakan sejarah baru dalam sistem hukum kewarganegaraan di Indonesia. Karena konsep kewarganegaraan dalam UU tersebut tidak lagi menggunakan pendekatan etnis dan ras. Sehingga membuat hak-hak dasar warga negara Indonesia diakui keberadaannya. Di samping itu, poin yang lebih berarti adalah bagi wanita Indonesia yang menikah dengan pria asing tidak perlu risau lagi dituduh menculik saat ingin menemui anak-anaknya di luar negeri sekaligus mengajaknya ke Indonesia.
Walaupun UU Kewarganegaraan yang baru telah disahkan, bukan berarti dalam pelaksanaannya nanti tidak akan mengalami kendala dalam menyelesaikan persoalan-persoalan kewarganegaraan di Indonesia. Oleh sebab itu, UU yang baru ini harus diawasi pelaksanannnya. Pemerintah harus memiliki komitmen tinggi dalam pelaksanaannya. Pemerintah harus bekerja keras agar seluruh bentuk implementasi dari UU Kewarganegaraan ini dapat berjalan dengan efektif.

3.2 Saran
Agar UU Kewarganegaraan yang baru dapat berjalan efektif dan tidak menjadi hiasan kertas saja, maka pemerintah dalam hal ini Departemen Hukum dan HAM harus mensosialisikan terlebih dahulu kepada masyarakat termasuk juga kepada perwakilan RI di luar negeri. Disamping itu, pemerintah juga harus segera mengeluarkan berbagai peraturan pelaksanaan undang-undang ini. Hal ini bertujuan untuk memastikan tak ada lagi oknum pejabat yang sengaja menghambat proses kewarganegaraan.
Kemudian perlu ditegaskan kepada seluruh kantor wilayah Departemen Hukum dan HAM yang ada di Indonesia untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat yang membutuhkan. Pekerjaan ini harus ditangani secara profesional. Untuk itu, birokrasi yang bertele-tele, rumit dan penuh aroma korupsi harus dipangkas habis. Dan sanksi pidana kepada siapapun yang hendak mempersulit warga keturunan harus diberikan. Mentalitas birokrasi yang kerap mempersulit pengurusan kewarganegaraan harus diberikan ancaman sesuai dengan hukum yang berlaku.
Semoga dengan lahirnya UU Kewarganegaraan yang baru akan dapat menghapus segala pembedaan, pengucilan, atau pembatasan atas hak dasar. Dengan lahirnya UU Kewarganegaraan yang baru semoga dapat dijadikan tonggak baru dalam menghapus segala bentuk diskriminasi. Dengan lahirnya UU Kewarganegaraan yang baru ini semoga dapat menjadi payung bagi segenap masyarakat dan bangsa Indonesia untuk sama-sama membangun bangsa tanpa sekat, perbedaan suku dan golongan. Jadi selamat tinggal diskrimnasi.


Daftar Pustaka

http://id.wikipedia.org/wiki/Hak dan Kewajiban_Warganegara_Indonesia
Pusposutardjo,Suprodjo, “Kapita Selekta Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Mahasiswa”, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta, 2001


[1] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Pasal 1)


0 komentar to "Review Kewarganegaraan"

Posting Komentar

Pages

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Followers

Web hosting for webmasters