Hubungan pemerintahan pusat dan daerah - Penyerahan urusan kepada daerah untuk menyelenggarakan rumah tangganya sendiri.


Otonomi sama dengan Desentralisasi yaitu pendelegasian wewenang dalam membuat keputusan dan kebijakan kepada manajer atau orang-orang yang berada pada level bawah dalam suatu struktur organisasi.
Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang menitikberatkan pada daerah Kabupaten/Kota sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, maka setiap daerah diberikan kewenangan untuk mengatur daerahnya sendiri sesuai dengan kondisi wilayahnya masing. Dampak diberlakukannya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 serta Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000, tentang Otonomi dan Kewenangan Daerah, cukup luas terhadap penataan kelembagaan maupun penataan personil, dimana kewenangan sepenuhnya diberikan kepada daerah. Untuk menciptakan kelembagaan pemerintah daerah otonom perlu diisi oleh SDM yang kemampuannya tidak diragukan, sehingga merit system perlu dipraktekkan dalam pembinaan SDM di daerah.
Pada sistem pemerintahan yang terbaru tidak lagi banyak menerapkan sistem sentralisasi, melainkan sistem otonomi daerah atau otda yang memberikan sebagian wewenang yang tadinya harus diputuskan pada pemerintah pusat kini dapat di putuskan di tingkat pemerintah daerah atau pemda. Kelebihan sistem ini adalah sebagian besar keputusan dan kebijakan yang berada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa adanya campur tangan dari pemerintahan di pusat.
 Dengan di keluarkannya UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Dan UU No.25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah.  Maka dengan itu berarti telah memindahkan sebagian besar ke-wenangan yang tadinya berada di pemerintah pusat diserahkan kepada daerah otonom, sehingga daerah mampu mengatur, mengurus dan mengelolah kepentingan dan aspirasi masyarakatnya sendiri. Sehingga Daerah secara bertahap akan berupaya untuk mandiri dan melepaskan diri dari ketergantungan kepada Pusat. Pemerintah daerah otonom juga dapat lebih cepat dalam merespon tuntutan masyarakat daerah sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Karena kewenangan membuat kebijakan (perda) sepenuhnya menjadi wewenang daerah otonom, maka dengan otonomi daerah pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan akan dapat berjalan lebih cepat dan lebih berkualitas. Sehingga Daerah mampu mengatur, mengurus dan mengelolah kepentingan dan aspirasi masyarakatnya sendiri. Dengan demikian Daerah secara bertahap akan berupaya untuk mandiri dan melepaskan diri dari ketergantungan kepada Pusat.
 Otonomi dalam arti nyata, bertanggung jawab dan dinamis. Otonomi nyata artinya disesuaikan dengan faktor-faktor tertentu yang hidup dan berkembang secara obyektif didaerah, otonomi bertanggungjawab artinya selaras, sejalan dengan tujuan yaitu melancarkan pembangunan, sedangkan otonomi yang dinamis artinya dapat memberi dorongan lebih baik dan maju atas segala kegiatan pemerintahan. (Sarundajang dalam Riant Nugroho 1999: 47). Fenomena ini sangat menarik karena lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 sesungguhnya merupakan suatu jawaban dari ketidakpuasan daerah-daerah atas perlakuan pemerintah pusat, yang tidak memberikan ruang gerak kepada daerah untuk melakukan prakarsa sendiri dalam mengatur pemerintahan daerah.
adanya kesetaraan hubungan antara Pusat dan Daerah, dimana Daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan, kebutuhan dan aspirasi masyarakatnya. Aspirasi dan kepentingan Daerah akan mendapatkan perhatian dalam setiap pengambilan kebijakan oleh Pusat. Sehingga masyarakat dapat merasakan kesejahteraan diberbagai bidang mulai dari bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, pedidikan, dan kesehatan, yang selama ini selalu bergantung pada pemerintah pusat.
Keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah sangat tergantung pada kemampuan keuangan daerah (PAD), sumber daya manusia yang dimiliki daerah, serta kemampuan daerah untuk mengembangkan segenap potensi yang ada di daerah otonom. Terpusatnya SDM berkualitas di kota-kota besar dapat didistribusikan ke daerah seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah, karena kegiatan pembangunan akan bergeser dari pusat ke daerah.
Yang perlu dikedepankan oleh pemerintah daerah adalah bagaimana pemerintah daerah mampu membangun kelembagaan daerah yang kondusif, sehingga dapat mendesain standard Pelayanan Publik yang mudah, murah dan cepat.


0 komentar to "Hubungan pemerintahan pusat dan daerah - Penyerahan urusan kepada daerah untuk menyelenggarakan rumah tangganya sendiri."

Posting Komentar

Pages

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Followers

Web hosting for webmasters